KPU Anggarkan Rp 4,9 T Untuk Penuhi Kebutuhan Logistik Pemilu 2014

JAKARTA, (PRLM).-Untuk memenuhi barang kebutuhan logistik pada Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan dana Rp 4,9 triliun.
Anggaran itu nantinya akan dibelanjakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan pemilu, mulai dari kotak suara, bilik suara, kertas suara, hingga distribusi barang kebutuhan logistik ke masing-masing KPU daerah.
Kepala Biro Logistik Pemilu KPU, Boradi mengungkapkan, ada dua tahap penyaluran anggaran kebutuhan logistik.
Pertama, untuk tahun 2013 pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 800 miliar untuk proses lelang barang dan jasa dan pengadaan sejumlah perlengkapan pemilu, seperti kotak suara dan bilik suara.
Sisanya, sebesar Rp 4,1 triliun akan digelontorkan pada 2014 untuk pengadaan barang kebutuhan logistik lainnya seperti kertas suara, kertas segel dan tinta suara.
“Sebetulnya pada saat pengajuan lebih dari 5 triliun. Tetapi karena ada kebijakan penghematan kemarin, maka anggarannya Rp 4,9 triliun,” kata Boradi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2013).
Boradi mengungkapkan, untuk kotak dan bilik suara, KPU membutuhkan masing-masing 2.160.000 unit. Hal itu berdasarkan perhitungan masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) memerlukan sebanyak empat kotak suara dan empat bilik suara. Sedangkan, jumlah TPS untuk Pemilu 2014 mendatang diperkirakan mencapai 540.000 TPS.
“Saat ini, berdasarkan hasil inventaris KPU, jumlah kotak suara yang ada 1,9 juta, sedangkan bilik suara ada 1,5 juta,” ucapnya.
Dia menambahkan, untuk harga kotak suara diperkirakan mencapai Rp 200.000/kotak, sementara bilik suara hanya berkisar antar Rp 50.000 - Rp 60.000. Kendati demikian, harga itu dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari lokasi pengadaan barang tersebut.
Sementara itu sebelumnya, Anggota KPU Pusat Arief Budiman mengatakan, untuk 2014 KPU hanya akan fokus pada pengadaan tinta suara, kertas suara dan kertas segel. Pengadaan ketiga barang kebutuhan logistik itu akan dipegang KPU demi memenuhi kebutuhan standar yang sama.
“Walaupun dipegang KPU, tetapi untuk pengadaan bisa dilakukan di daerah. Tetapi tetap dalam kontrol KPU,” katanya beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Untuk kertas suara, Boradi mengungkapkan, sampai saat ini belum diketahui berapa banyak kertas suara yang akan diproduksi nantinya. Pasalnya, KPU belum menerbitkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPT baru akan diterbitkan KPU setelah mencocokan jumlah Daftar Pemilih Sementara dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dirilis Kementerian Dalam Negeri yang mencapai 190 juta jiwa.
Untuk diketahui, jumlah DPS yang telah diterima KPU dari KPU daerah sampai saat ini baru mencapai angka 173 juta jiwa

0 komentar: